Hukum Mengumumkan Berita Duka di Koran
Pertanyaan:
Sebagian orang ada yang mengumumkan berita duka tentang kematian kerabatnya di koran-koran dengan menggunakan ruang halaman yang cukup besar, kadang tulisannya berwarna putih dengan background warna hitam, kadang pula sekedar tulisan biasa. Bagaimana hukum perbuatan ini?
Jawaban:
Mengucapkan bela sungkawa kepada keluarga si mayat dan mendoakan mereka serta mayatnya memang disyariatkan jika masih dalam batas-batas yang bersumber dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu dengan mengucapkan yang tertimpa musibah saat berjumpa dengannya, “Semoga Allah membaikkan kedukaanmu, meneguhkanmu dalam musibahmu, dan mengampuni mayat (keluarga)mu.” Jika jauh, bisa melalui tulisan yang mengandung ungkapan bela sungkawa itu. Hal ini dibolehkan.
Adapaun mengumumkan berita kematian di koran-koran, ini tidak perlu, kecuali jika maksudnya adalah mengumumkan kematian dengan maksud agar orang yang mempunyai kewajiban terhadap yang mati itu memenuhi kewajibannya, atau dengan maksud memberitahu tempat dishalatkannya jenazah sehingga orang-orang bisa datang ke tempat tersebut.
Tapi jika maksudnya untuk memujanya, ini tidak boleh, karena hal ini bisa mengarah kepada sikap berlebihan dan melampaui batas. Lagi pula perbuatan ini membutuhkan biaya untuk dibayarkan kepada pengelola koran karena menerbitkan pengumuman itu. Sungguh ini perbuatan yang tidak berguna. Selain itu tidak disyariatkan mengumumkan tempat duka atau tempat perayaan dan walimah.
Jarir bin Abdullah pernah mengatakan, “Menurut kami, bahwa berkumpul di tempat saudara keluarga si mayat dan membuatkan makanan, termasuk meratap.”
Al-Muntaqa min Fatawa al-Fauan, 2:284
Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, Darul Haq Cetakan VI 2010
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Wali Kutub Abad Ini, Bolehkah Memasukkan Jari Ke Kemaluan Istri, Menghadapi Suami Banyak Hutang, Penulisan Musholla Yang Benar, Istri Durhaka Pada Suami Menurut Islam, Hukum Berdandan Dalam Islam